Zakat Dalam Islam
Hukum Zakat dalam Islam
Zakat merupakan salah satu hukum Islam yang menjadi unsur pokok bagi
tegaknya Syariat Islam.
Dalam Al Quran kata zakat digandengkan dengan sholat
sebanyak 27 kali dalam satu ayat secara bersamaan.
Oleh karena itu, hukum
menunaikan zakat adalah wajib bagi setiap muslim yang telah memenuhi syarat
tertentu.
Orang yang Wajib Mengeluarkan Zakat
Zakat adalah fardlu 'ain bagi setiap muslim, baik laki-laki ataupun
wanita. Bahkan anak-anak maupun orang gila pun tidak terlepas dari kewajiban zakat, jika pada hartanya telah mencapai persyaratan tertentu.
Macam-Macam Zakat
Zakat naf (jiwa), disebut juga dengan zakat fitrah, dikeluarkan pada setiap
Bulan Ramadhan dan sebelum berlangsungnya shalat Iedul Fitri.
Zakat maal (harta), dibayarkan ketika harta tersebut mencapai persyaratan
tertentu dan waktu tertentu pula.
Jenis Harta yang Wajib Dikeluarkan Zakatnya
·
Emas dan perak (baik sebagai mata uang
ataupun bukan)
·
Barang dagangan dan keuntungannya
·
Ternak, yaitu unta, sapi, dan kambing
·
Tanaman (hasil pertanian) dan
buah-buahan
Syarat dan Sebab Harta yang Wajib Dikeluarkan Zakatnya
Mencapai nishab. Nishab adalah jumlah/ukuran minimal harta yang menyebabkan
harta tersebut menjadi wajib dikeluarkan zakat.
Telah mencapai haul.
Yaitu jika harta tersebut telah berlalu satu tahun
hijriyah, kecuali untuk harta berupa hasil pertanian dimana waktu wajib
zakatnya adalah pada saat panen.
Haul menjadi syarat bagi harta yang sudah
mencapai nishab untuk dikeluarkan zakatnya.

Komentar
Posting Komentar