Pengertian Wakaf
Pengertian
Wakaf
Kata Wakaf Secara Etimilogis berasal
dari kata waqafa-yaqifu-waqfan yang mempunyai arti
menghentikan atau menahan. atau berdiam di tempat atau tetap berdiri.
Wakaf dalam Kamus Istilah Fiqih adalah memindahkan hak milik pribadi
menjadi milik suatu badan yang memberi manfaat bagi masyarakat
(Mujieb,
2002:414).
Wakaf menurut hukum Islam dapat juga berarti menyerahkan suatu hak milik
yang tahan lama zatnya kepada seseorang atau nadzir (penjaga wakaf)
baik berupa
perorangan maupun berupa badan pengelola dengan ketentuan bahwa hasil atau
manfaatnya digunakan untuk hal-hal yang sesuai dengan syari’at Islam
(M. Zein,
2004:425).
Dalam Undang-undang No. 41 Tahun 2004 mengenai Wakaf,
Pengertian Wakaf
adalah perbuatan hukum wakif (pihak yang mewakafkan harta benda miliknya)
untuk
dimanfaatkan selamanya atau untuk jangka waktu tertentu sesuai dengan
kepentingannya guna keperluan ibadah dan/atau kesejahteraan umum menurut syariah.

Komentar
Posting Komentar